Syarat & Ketentuan Sewa

1. Membawa identitas data diri ASLI ( BUKAN FOTOKOPI ) seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, Ijazah, BPKB. Minimal 2 identitas yg wajib Ada KTP Contoh
• KTP & SIM Aktif
• KTP & KK
• KTP & IJAZAH
• KTP & BPKB
( Untuk 1 Unit Kamera dan berdomisili Karawang, Jika lebih dari 1 unit akan ada tambahan jaminan )
2. Identitas diri atas nama sendiri & tidak dapat diwakilkan

 

3. Identitas diri asli akan ditahan selama penyewaan berlangsung

4.
 Mengisi Formulir yg sudah disediakan

5. Saat data diri diverifikasi kami berhak Menolak & Menerima jika data diri tidak sesuai

6.
Penyewa bersedia difoto

7. Penyewaan dihitung dari pertama pengambilan

8.
 Menyelesaikan pembayaran diawal pengambilan barang ( Dilarang Menghutang )

9.
 Batas keterlambatan pengembalian diberi toleransi 2 jam, dengan syarat jika menyewa 24 jam. Tidak berlaku bagi yg menyewa 6 jam atau 12 jam. Bagi yg menyewa 6 jam jika telat pengembalian, otomatis menambah durasi sewa menjadi 12 jam. Dan yg menyewa 12jam jika telat pengembalian otomatis menambah durasi sewa menjadi 24 jam.

Jika menyewa 1hari (24 jam) atau lebih, apabila melebihi batas waktu yg telah ditentukan, akan dikenakan biaya tambahan sesuai keterlambatan pengembalian. Jika telat 1 – 6 jam dikenakan biaya tambahan sewa 6 jam, jika telat 7 – 12 jam dikenakan biaya tambahan sewa 12 jam, dan jika telat 13 – 24 jam maka otomatis menambah sewa 1 hari dst.

10. Batas waktu pengembalian jam 21:00, dikarenakan Buka jam 08:00-21:00. Jika sewa 6 jam atau 12 jam diambil jam 15:00 atau di bawah jam 15:00 batas pengembalian jam 21:00 walaupun masih ada sisa waktu. Dan jika melebihi jam 21:00, pengembalian dilakukan besok hari jam 08:00 dan akan dikenakan biaya tambahan karena durasi sewa melebihi batas

11. Tidak melayani C.O.D dan Tidak melayani Pengambilan/Pengembalian barang diluar jam operasional ( Buka jam 08:00-21:00 )

12. Apabila ada kerusakan,kehilangan penyewa bertanggung jawab penuh atas kerusakan/kehilangan

13. Dilarang Menggadaikan/Menjual barang yang telah disewa kepada pihak ke tiga. Apabila itu terjadi, penyewa bertanggung jawab penuh atas barang tersebut dan akan ditindak secara Hukum yang berlaku

*Segala jenis tindakan penipuan akan kami laporkan kepada pihak yg berwajib sesuai Undang – Undang yang berlaku

banner-iklan
banner-iklan
Contact Us!